Berita

𝐊𝐞𝐜𝐚𝐦𝐚𝐭𝐚𝐧 𝐒𝐚𝐠𝐮𝐥𝐮𝐧𝐠 – Rabu (21/10/2026), penertiban bangunan liar di RT 003/RW 001, Kelurahan Sungai Binti, Kecamatan Sagulung, yang berdiri di atas PL PT Mega Indah Reality, dilaksanakan dengan melibatkan unsur kecamatan, kelurahan, Satpol PP Kota Batam, Ditpam BP Batam, Bhabinkamtibmas, Babinsa, petugas PLN, dan unsur terkait lainnya. Hadir Kasi Trantib 𝐉𝐡𝐨𝐧 𝐏𝐞𝐫𝐢𝐬 𝐒𝐮𝐫𝐛𝐚𝐤𝐭𝐢, 𝐒.𝐈𝐏., serta Lurah 𝐑𝐞𝐧𝐝𝐢 𝐈𝐟𝐚𝐧𝐝𝐢𝐥𝐚, 𝐒.𝐒𝐓𝐏., 𝐌.𝐀𝐤.

𝐒𝐚𝐠𝐮𝐥𝐮𝐧𝐠 𝐌𝐚𝐣𝐮 𝐁𝐞𝐫𝐬𝐚𝐦𝐚!

Berita

𝐊𝐞𝐜𝐚𝐦𝐚𝐭𝐚𝐧 𝐒𝐚𝐠𝐮𝐥𝐮𝐧𝐠 – Kecamatan Sagulung bekerja sama dengan Kejaksaan Negeri Batam menggelar Sosialisasi Kesadaran Hukum tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dan Keamanan Hak Milik di Aula Kantor Camat Sagulung, Selasa (20/10/2026). Kegiatan ini dibuka secara resmi oleh Camat Sagulung, 𝐌𝐮𝐡𝐚𝐦𝐦𝐚𝐝 𝐀𝐫𝐟𝐢𝐞 𝐄𝐫𝐚𝐧𝐨𝐯, 𝐒.𝐒𝐓𝐏.

Dalam sambutannya, Camat Sagulung menekankan pentingnya pemahaman hukum di tengah masyarakat sebagai upaya mewujudkan lingkungan yang tertib, aman, kondusif, dan sadar hukum. Sosialisasi ini diharapkan dapat meningkatkan pengetahuan masyarakat mengenai perlindungan hukum serta mendorong kesadaran untuk mencegah berbagai bentuk pelanggaran hukum di lingkungan keluarga maupun masyarakat.

Hadir dari Kejaksaan Negeri Batam, Kasubsi I Intelijen 𝐎𝐤𝐥𝐚𝐧𝐝𝐲 𝐁𝐚𝐝𝐚𝐫𝐮𝐝𝐝𝐢𝐧 𝐀𝐥𝐰𝐢, 𝐒𝐇., dan Calon Ahli Pertama Jaksa 𝐃𝐞𝐛𝐛𝐲 𝐘𝐨𝐡𝐚𝐧𝐚 𝐍𝐚𝐩𝐢𝐭𝐮𝐩𝐮𝐥𝐮, 𝐒𝐇. Turut hadir Sekretaris Kecamatan Sagulung, para lurah se-Kecamatan Sagulung, kader PKK, Posyandu, ketua RT/RW, serta tokoh masyarakat.

Dalam sambutannya, Oklandy Badaruddin Alwi, S.H., menyampaikan bahwa Kecamatan Sagulung menjadi kecamatan pertama di Kota Batam yang melaksanakan sosialisasi dengan materi tersebut. Ia mengajak seluruh peserta memanfaatkan kesempatan ini untuk berdiskusi langsung dengan pihak kejaksaan, sehingga memperoleh pemahaman yang tepat mengenai KDRT dan keamanan hak milik. Ia juga berharap pengetahuan yang diperoleh dapat diteruskan kepada keluarga dan tetangga, serta masyarakat Sagulung menjadi pelopor dalam menyaring informasi sebelum membagikannya kepada orang lain.

Materi mengenai KDRT disampaikan oleh Oklandy Badaruddin Alwi, SH., meliputi korban KDRT, KDRT sebagai perbuatan yang dilarang hukum, delik aduan, perlindungan korban, hingga pertanggungjawaban pidana. Sementara itu, materi mengenai keamanan hak milik dan tindak pidana pencurian disampaikan oleh Debby Yohana Napitupulu, SH., yang menguraikan pengertian pencurian, bentuk dan unsur-unsur pencurian, pencurian dengan pemberatan, pencurian dengan kekerasan, contoh kasus, hingga penadahan.

Kegiatan berlangsung interaktif dengan penyampaian materi, diskusi, dan sesi tanya jawab. Sebagai bentuk apresiasi, pihak Kejaksaan Negeri Batam juga memberikan cendera mata kepada peserta yang mengajukan pertanyaan. Selain itu, peserta menyaksikan pemutaran video mengenai penanganan kasus melalui pendekatan Restorative Justice oleh Kejaksaan Negeri Batam.

Melalui sosialisasi ini, para peserta diharapkan memperoleh pemahaman hukum yang lebih baik dan mampu meneruskan informasi yang benar kepada masyarakat di lingkungannya. Dengan demikian, kesadaran hukum dapat semakin tumbuh dan menjadi bagian dari upaya bersama menciptakan Kecamatan Sagulung yang aman, tertib, dan kondusif.

𝐒𝐚𝐠𝐮𝐥𝐮𝐧𝐠 𝐌𝐚𝐣𝐮 𝐁𝐞𝐫𝐬𝐚𝐦𝐚!

Terbaru

Jam Pelayanan

Oktober 2026
S S R K J S M
 1234
567891011
12131415161718
19202122232425
262728293031