
𝐊𝐞𝐜𝐚𝐦𝐚𝐭𝐚𝐧 𝐒𝐚𝐠𝐮𝐥𝐮𝐧𝐠 – Kecamatan Sagulung menghadiri Rapat Teknis Persiapan Penertiban yang dilaksanakan pada Kamis (22/10/2026), bertempat di Aula Direktorat Pengamanan (Ditpam) BP Batam. Camat Sagulung diwakili oleh Kasi Trantib Kecamatan Sagulung, 𝐉𝐡𝐨𝐧 𝐏𝐞𝐫𝐢𝐬 𝐒𝐮𝐫𝐛𝐚𝐤𝐭𝐢, 𝐒.𝐈𝐏.
Rapat dipimpin oleh Bagian Lahan BP Batam dan dihadiri unsur Polda Kepri, Kodaeral IV Batam, Polresta Barelang, Kodim 0316, TNI AU, TNI AL, Korps Marinir, Denpom, Satpol PP Kota Batam, Kejaksaan, BP Batam, Lurah Sungai Binti, PT PLN Batam, serta Rumah Sakit BP Batam.
Dalam rapat disampaikan bahwa masih terdapat 27 unit rumah yang belum menerima ganti rugi. Jumlah tersebut bukan berarti 27 pemilik, karena terdapat pemilik yang menguasai beberapa rumah. Lokasi rumah berada di RT.002 RW.011 dan RT.003.
Hasil rapat menyepakati bahwa penyelesaian masih ditunggu hingga Jumat (23/10/2026), dengan rencana penertiban pada 28 Oktober 2026.
𝐒𝐚𝐠𝐮𝐥𝐮𝐧𝐠 𝐌𝐚𝐣𝐮 𝐁𝐞𝐫𝐬𝐚𝐦𝐚!




